Mengqodho’ Puasa atau Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Tidak puasanya ibu hamil dan menyusui

Soal: Mohon kami diberi faidah penjelasan tentang rukhsoh bagi ibu hamil dan menyusui, sekaligus beberapa pendapat dari kalangan ulama dan manakah yang paling shahih. Mohon pencerahannya. Jazakallahukhairon

Jawab: Masalah puasa ibu hamil dan menyusui, maka di dalamnya terdapat beberapa pendapat:

Pertama; keduanya berbuka (tidak berpuasa), tidak mengqodho’ dan memberi makan orang miskin untuk setiap harinya (fidyah).

Kedua; keduanya berbuka, wajib mengqodho’ dan tidak membayar fidyah.

Ketiga; jika khawatir akan kesehatan dirinya atau dirinya dan anaknya, maka ia berbuka, mengqodho’ dan tidak membayar fidyah. Jika khawatir akan kesehatan anaknya saja, maka ia berbuka, mengqodho’ dan membayar fidyah.

Keempat; ibu hamil berbuka, mengqodho’ dan tidak fidyah, sedangkan ibu menyusui berbuka, mengqodho’ dan membayar fidyah.

Kelima; keduanya berbuka, tidak mengqodho’ dan tidak fidyah. Pendapat yang paling shohih adalah pendapat kedua, bahwa keduanya berbuka, mengqodho’ dan tidak membayar fidyah. Dalilnya adalah hadits Anas bin Malik Al Ka’biy dalam Sunan Abu Dawud dan selainnya, bahwasanya Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إن الله عز وجل وضع عن المسافر الصوم وشطر الصلاة وعن الحبلى والمرضع الصوم

“Sesungguhnya Alloh ‘azza wa jalla meletakkan kewajiban berpuasa dan separoh rokaat sholat atas musafir dan meletakkan kewajiban berpuasa atas ibu hamil dan menyusui.” (dihasankan oleh Imam Al Wadi’iy dalam Al Jami’us Shohih) Maksud dari meletakkan kewajiban berpuasa tersebut adalah kewajiban berpuasa pada waktunya bagi ibu hamil dan menyusui semuanya secara mutlak, tidak memandang apakah ia khawatir atas dirinya dan anaknya ataukah tidak. Kebolehan berbuka tersebut disebabkan udzur yang sementara menghampirinya, sehingga hukumnya seperti orang sakit dan musafir yang wajib mengqodho’ di hari lain dan tidak membayar fidyah. Pendapat ini dishohihkan oleh Syaikh Ibnu Bazz, Ibnu Utsaimin dan Al Wadi’iy rohimahumulloh. Wallohu ta’ala a’lam.

Dijawab oleh : Abu Sholih Muslih bin Syahid Al-Madiuniy. Shon’a Kamis , 13 Ramadhan 1435 H.

Komentar